header baru 2024

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
SELAMAT DATANG

Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri, ia dibangun diatas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas".
Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

E-Court

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-Court

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PA Poso

Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PA Poso

Pengadilan Agama Poso dan Kepolisian Resor Poso Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama β•‘ 11 November 2024

Pengadilan Agama Poso dan Kepolisian Resor Poso Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama β•‘ 11 November 2024

Pengadilan Agama Poso Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 β•‘ 2 Januari 2025

Pengadilan Agama Poso Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025  β•‘ 2 Januari 2025

gug mandiri2 sipp ma ecourt2

siwas

prosedur berperkara  
Aplikasi Gugatan
Mandiri
Laporan
Pengaduan
 
Jadwal Sidang 2 gaib pnjr SMS.22 layanan informasi

 

Panggilan
Ghaib
Panjar Biaya Perkara
Radius Perkara
Layanan
Informasi
 
Logo SI SURTI 1          
SI SURTI
(Sisten Survey Terintegrasi)
         

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

  • BANNER MAROSO 3x1

program kerja badilag

 

linktree

 

pengaduan

1

Zona Integritas 1

 

  • 2

UMMU RAHMAH 1

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Poso bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

 

 

 

 

 

;
   

 

 

 

 

ZONA INTEGRITAS

AREA1  AREA2  AREA3

AREA4  AREA5  AREA6

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

 

SPI 3

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terus berupaya meningkatkan inovasi dan berbagai program yang mendukung profesionalisme dan integritas aparat pengadilan dalam memberikan pelayanan pada  masyarakat  pencari  keadilan  dan pemerhati peradilan. Salah satu program untuk mendorong terjadinya perubahan di pengadilan adalah upaya untuk mewujudkan Zona integritas  (ZI)  menuju  Wilayah  Bebas    dari Korupsi(WBK) dan Wilayah  Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.

Pembangunan ZI menuju WBK dan  WBBM secara  bertahap  diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di lingkungan Peradilan Agama. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh  aparatur Peradilan Agama dalam mewujudkan ZI menuju WBK dan WBBM serta bersifat dinamis,sesuai dengan kebutuhan dan perubahan peraturan yang mengarah kepada terwujudnya zero tolerance approach (pendekatan tanpa   toleransi) dalam  pemberantasan  korupsi.

Dalam rangka mencapai Visi dan Misi  Mahkamah  Agung RI  untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dibutuhkan  sumber daya  manusia yang  profesional, berintegritas, bekerja keras,  berkomitmen dan bekerja sarna dengan seluruh aparatur Peradilan Agama.

Semoga pedoman ini dapat bermanfaat  untuk seluruh  pengadilan  di lingkungan Peradilan Agama.

Buku Saku Zona Integritas

 

 

EVIDEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
PENGADILAN AGAMA POSO
TAHUN 2020

 

PENILAIAN

BUKTI DATA DUKUNG

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

1.

Tim Kerja

a.

Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas?

1.

undangan rapat

2.

dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja WBK/WBBM

3.

riwayat hidup anggota tim

b.

Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas?  

1.

berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi                                                           

2.

riwayat hidup anggota tim

3.

notula rapat

4.

SK Tim Kerja ZI menuju WBK/WBBM

2.

Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas                                                                           

a.

Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM?        

1.

undangan, absensi, foto

2.

dokumen rencana kerja

3.

dokumen laporan kegiatan penyusunan rencana aksi ZI

b.

Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM?

1.

dokumen rencana aksi yang berisi target prioritas

2.

dokumen laporan peleksanaan kegiatan penyusunan target prioritas ZI

3.

Keputusan tentang rencana Pembangunan ZI dan target prioritas

 c.

Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ? 

1.

capture website/media sosial, kliping, foto serta majalah

2.

dokumen laporan sosialisasi

3.

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM 

a.

Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ?

1.

dokumen laporan pelaksanaan rencana aksi oleh Tim Kerja WBK/WBBM

2.

dokumentasi (foto kegiatan)

b.

Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas

1.

undangan, notula, daftar hadir, foto rapat

2.

dokumen laporan berkala hasil monitoring dan evaluasi secara bulanan

c.

Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti?

dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta rekomendasi yang telah ditindaklanjuti

4.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja

a.

Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ?

1.

dokumentasi kegiatan kerjasama, kegiatan sinergitas, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat

2.

press release yang dilakukan oleh pimpinan satker/pejabat struktural

3.

absensi pimpinan satker dan pejabat struktural

4.

foto-foto/dokumentasi pimpinan satker/pejabat struktural sebagai pembina upacara

b.

Apakah sudah ditetapkan agen perubahan?

1.

undangan rapat

2.

dokumen laporan pelaksanaan penetapan agen perubahan

3.

riwayat hidup dan rekam jejak agen perubahan

c.

Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi?

1.

dokumen laporan pelaksanaan kegiatan penerapan budaya kerja berikut dokumentasinya

2.

rekap absensi pegawai

3.

dokumentasi program reward dan punishment

d.

Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? 

1.

dokumen pakta integritas

2.

dokumen Laporan hasil kegiatan pembangunan ZI yang melibatkan keterwakilan masing-masing bagian

3.

dokumentasi kegiatan ZI

AREA II PENATAAN TATALAKSANA 

1.

Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama

a.

Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi

1.

dokumen SOP satker Kesekretariatan

dokumen SOP satker Kepaniteraan

2.

dokumen SOP yang ditandatangani Pimpinan Satker

b.

Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan

1.

capture pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur pelayanan

2.

foto kegiatan layanan

c.

Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi

dokumen hasil evaluasi serta tindaklanjut

2.

E-Office

a.

Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi?

capture kinerja satker melalui aplikasi SIPP, 

dan aplikasi SIKEP 

b.

Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi?

capture manajemen SDM melalui aplikais SIPP

dan SIKEP

c.

Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi?

capture website, 

aplikasi layanan serta

media sosial

d.

Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik?

1.

undangan, notula, daftar hadir, foto rapat

2.

dokumen monitoring dan evaluasi

3.

Keterbukaan Informasi Publik 

a.

Kebijakan tentang  keterbukaan informasi publik telah diterapkan

1.

capture anggaran DIPA,

biaya perkara,

penangganan pengaduan

permintaan informasi melalui website

2.

capture spanduk/banner,

website dan media sosial

b.

Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik 

1.

undangan rapat,

notula,

daftar hadir

2.

dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM  

1.

Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

a.

Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?  

1.

undangan,

notula,

daftar hadir,

foto

2.

dokumen kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja

3.

surat usulan kebutuhan pegawai

b.

Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?

1.

dokumen persetujuan Menteri PAN dan RB dan BKN

2.

dokumen SK Penempatan Pegawai Tidak Tetap (honorer)

3.

SK kolektif

4.

surat perintah melaksanakan tugas dari kepala satker

c.

Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?

dokumen monitoring dan evaluasi kinerja pegawai baru terhadap kinerja unit

2.

Pola Mutasi Internal 

a.

Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?

1.

undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal/rapat pimpinan/Baperjakat

2.

SK mutasi/rotasi internal

3.

Daftar Riwayat Pekerjaan (DRP)/Daftar Riwayat Hidup (DRH)

b.

Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan? 

1.

undangan, notula, daftar hadir, foto rapat mutasi internal

2.

SK mutasi internal

3.

Daftar Riwayat Hidup (DRH)

c.

Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?

dokumen monitoring dan evaluasi

3.

Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

a.

Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?

1.

undangan, notula, daftar hadir, foto

2.

dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek/ pengembangan pegawai (training need analysis)

b.

Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai?

1.

undangan, notulan, daftar hadir, foto

2.

dokumen rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan SKP

c.

Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

capture fiture kompetensi pada aplikasi SIKEP 

d.

Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

surat kepada pegawai perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya

e.

Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)?

1.

surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya

2.

daftar pegawai yang telah mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya

f.

Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?

dokumen laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja

4.

Penetapan kinerja individu 

a.

Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi

1.

dokumen SKP yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan langsungnya

2.

dokumen kinerja Satker yang disetujui dan ditandatangani oleh atasan

b.

Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya

dokumen SKP berjenjang

c.

Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik

dokumen pengukuran kinerja individu per bulan/triwulan/semester/tahun

d.

Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).

1.

undangan,

notula,

daftar hadir,

foto rapat

2.

Surat Keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinertja individu

5.

Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai 

a.

Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

1.

dokumen sosialisasi

2.

dokumen penerapan disiplin (foto dan rekapitulasi daftar hadir)

3.

dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode prilaku

6.

Sistem Informasi Kepegawaian 

a.

Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

1.

membuat laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP (capture aplikasi SIKEP)

2.

update data secara mandiri oleh setiap pegawai

AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA 

1.

Keterlibatan pimpinan

a.

Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan 

1.

undangan, 

notulen, 

daftar hadir, 

foto

2.

dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran

b.

Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja 

1.

undangan,

notula,

daftar hadir,

foto

2.

dokumen Perjanjian Kinerja

c.

Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala

1.

SK Satgas SAKIP

2.

Laporan Kinerja Triwulan

2.

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

a.

Apakah dokumen perencanaan sudah ada

1.

RKAKL

2.

Renstra

3.

RKT

4.

PKT

5.

LKjIP

b.

Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil

1.

RKAKL

2.

Renstra

3.

RKT

4.

PKT

5.

LKjIP

c.

Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)

IKU

d.

Apakah indikator kinerja telah SMART

1.

IKU

2.

Laporan Hasil Evaluasi KLKjIP oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

e.

Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu

dokumen pengiriman LKjIP

f.

Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja

Laporan Hasil Evaluasi KLKjIP oleh Pengadilan Tinggi Agama Palu

g.

Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

pelatihan penyusunan dokumen SAKIP
 

h.

Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten

SK tim penyusunan SAKIP

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN 

1.

Pengendalian Gratifikasi 

a.

Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi

capture banner

spanduk

media public campaign lainnya

b.

Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan

1.

SK unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

2.

capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya

3.

foto ruang tamu terbuka

2.

Penerapan SPIP

a.

Telah dibangun lingkungan pengendalian

1.

dokumen sosialisasi SPIP

2.

SK Tim SPIP

3.

dokumen laporan pengawasan dan monitoring pada layanan

b.

Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan

1.

dokumen matrik indentifikasi risiko

2.

dokumen analisis risiko

c.

Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi

dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi 

d.

SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait

1.

undangan rapat, notula, daftar hadir, foto rapat

2.

dokumen inspeksi mendadak oleh pimpinan

3.

dokumen (foto dan naskah arahan pembina) pelaksanaan apel pagi/sore

3.

Pengaduan Masyarakat 

a.

Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan  

1.

SK Petugas Meja Pengaduan telah ditunjuk dan memiliki username beserta password nya (capture dashboard SIWAS admin Satker)

2.

capture petugas/ruang/loket/kotak khusus sebagai pengaduan

3.

capture spanduk/banner/brosur informasi sarana penyampaian pengaduan

4.

capture sarana pengaduan melalui media online (SIWAS dan aplikasi e-LAPOR)

b.

Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti  

1.

capture respon pengaduan masyarakat

2.

capture bukti register pengaduan dari cetakan aplikasi SIWAS

3.

nota dinas/disposisi perintah penginputan atas penyampaian pengaduan masyarakat melalui SIWAS oleh petugas meja

c.

Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat

1.

Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan

2.

capture dashboard aplikasi SIWAS login sebagai meja pengaduan

d.

Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti

dokumen laporan tindak lanjut (tindakan perbaikan pelayanan) atas Laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

4.

Whistle-Blowing System 

a.

Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi?

dokumen dan capture internalisasi WBS pada aplikasu SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan 

b.

Whistle Blowing Systemtelah diterapkan

capture WBS pada aplikasi SIWAS 

c.

Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

capture WBS dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan

d.

Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti

capture WBS dari aplikasi SIWAS dengan login sebagai pimpinan Satker atau meja pengaduan 

5.

Penanganan Benturan Kepentingan 

a.

Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

dokumen identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b.

Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi

undangan rapat internalisasi/sosialisasi, notula, daftar hadir, foto rapat

c.

Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan

1.

formulir penanganan benturan kepentingan (bila ada)

2.

dokumen surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan

d.

Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan

laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

e.

Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti

dokumen laporan tindaklanjut atas penanganan benturan kepentingan 

AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK 

1.

Standar Pelayanan

a.

Terdapat kebijakan standar pelayanan

dokumen standar pelayanan

b.

Standar pelayanan telah dimaklumatkan

capture maklumat standar pelayanan ditempat pelayanan 

c.

Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan

SOP pelaksaaan standar pelayanan 

d.

Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP

dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP dokumen reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP 

2.

Budaya Pelayanan Prima 

a.

Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima

dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai dokumen sosialisasi/pelatihan pelayanan prima kepada pegawai 

b.

Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media

capture sarana informasi layanan 

c.

Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar

1.

dokumentasi sistem reward dan punishment

2.

dokumen penghargaan pegawai teladan sebagai reward,

dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak sesuai standar

d.

Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi

capture aplikasi layanan terpadu dan PTSP 

e.

Terdapat inovasi pelayanan

capture inovasi pada pelayanan dan e-Court

3.

Penilaian kepuasan terhadap pelayanan

a.

Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan

dokumen laporan survei dokumen laporan survei 

b.

Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka

capture dan foto/dokumentasi 

c.

Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat

                                                                                         

dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut survei kepuasan masyarakat dokumen laporan perbaikan pelayanan sebagai tindak lanjut survei kepuasan masyarakat 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5


 

sampul depan website

cctv poso