header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

on . Hits: 11251

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA

Oleh: Rio Satria

(Hakim Pengadilan Agama Sukadana)

725899 e litigation

 A. Pendahuluan

Mahkamah Agung RI terus berusaha melakukan lompatan besar dalam memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kepada para pencari keadilan. Sesuai dengan tema sidang istimewa laporan tahunan tahun 2018, Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi, Mahkamah Agung RI telah meluncurkan aplikasi E- Court yang melayani administrasi perkara secara elektronik bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara (e-filing),   pembayaran (e- payment), dan panggilan/pemberitahuan (e-summons) secara elektronik (online).

 Layanan administrasi perkara secara elektronik telah memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. Melalui aplikasi tersebut, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menjawab 3 (tiga) persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integrity). Penggunaan teknologi informasi dapat mengurangi waktu penanganan perkara, mengurangi intensitas para pihak datang ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi para pihak dengan aparatur pengadilan, dan menghindari masyarakat dari kekurangan informasi dan pengetahuan tentang pengadilan.

        Mahkamah Agung RI fokus untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, visi tersebut dimanifestasikan dalam bentuk peradilan yang modern berbasis teknologi informasi dalam melayani. Manfaat inovasi yang telah Mahkamah Agung RI lakukan dirasakan oleh para pihak yang berperkara dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, tidak ketinggalan dari Presiden RI, yang disampaikan pada waktu pidato kenegaraan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, tanggal 16 Agustus 2019.

Pada Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-74, Mahkamah Agung RI akan me-launching layanan E-Court   yang tidak   hanya terbatas pada administrasi perkara secara elektronik, namun ditambah dengan persidangan secara elektronik. Penerapan administrasi perkara secara elektronik yang telah diluncurkan sejak tahun 2018, sudah merubah paradigma berperkara selama ini yang mengharuskan para pihak datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Hanya dengan bermodalkan perangkat teknologi informasi yang dimiliki, seperti ponsel pintar, pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara kliennya, tanpa datang secara langsung ke pengadilan.

      Pengembangan E-Court yang selama ini baru sebatas melayani administrasi perkara secara elektronik dengan menambahkan layanan persidangan secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (selanjutnya disebut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019). Peraturan tersebut mencabut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang sejak tahun 2018 (selanjutnya disebut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018) yang selama ini menjadi payung hukum layanan E-Court di pengadilan.

    Sebagaimana telah disinggung di atas, perbedaan utama layanan E- Court tahun 2018 dengan layanan E-Court yang telah disempurnakan pada tahun 2019 adalah penambahan menu persidangan secara elektronik. Meskipun demikian, tidak ada salahnya jika perbedaan tersebut sedikit dirinci lebih jauh dengan membandingkan antara Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:

Tabel Perbandingan 

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018


No

 Peraturan Mahkamah Agung

RI Nomor 3 Tahun 2018

 Peraturan Mahkamah Agung

RI Nomor 1 Tahun 2019

01

Ruang lingkup pelayanan hanya mencakup pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment), dan pemanggilan/pemberitahuan (e- summons) secara elektronik.

Ruang     lingkup     pelayanan

mencakup pendaftaran (e- filing), pembayaran (e- payment), pemanggilan / pemberitahuan (e-summons), dan persidangan (e-litigation) secara elektronik.

02

Berlaku hanya untuk pengguna

 terdaftar.

Berlaku bagi pengguna terdaftar

 dan pengguna lainnya.

03

Berlaku   hanya untuk tingkat pertama

Berlaku untuk semua tingkatan

peradilan, tingkat pertama, banding, kasasi,   dan peninjauan kembali.

04

Parameter hukum acara secara umum

Parameter hukum acara lebih

 ditel, seperti ukuran sah dan patut, pembacaan putusan, dan lain-lain.

Sumber: Presentasi Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tanggal 13 Agustus 2019


Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Lompatan jauh Mahkamah Agung RI dengan menyediakan layanan persidangan secara elektronik, tentu memiliki dampak perubahan terhadap hukum acara yang diterapkan di pengadilan selama ini, termasuk di Pengadilan Agama.

 Layanan persidangan secara elektronik merupakan layanan baru yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI di empat lingkungan peradilan yang berada di bawahnya, termasuk peradilan agama. Oleh karena penulis memandang permasalahan tersebut sebagai sebuah persoalan yang menarik dan memiliki dampak perubahan terhadap proses pemeriksaan perkara yang sudah berlaku selama ini, maka penulis menuangkan persoalan tersebut dalam sebuah makalah yang berjudul, Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama.

 Supaya pembahasan makalah ini dapat dipaparkan secara sistematis dengan objek pembahasan yang spesifik, tidak melebar dengan kedangkalan analisa secara akademis, maka penulis merasa perlu untuk membatasi permasalahan dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:

1. Pemanggilan secara elektronik;

 2. Persidangan untuk tahapan upaya damai;

 3. Persidangan untuk tahapan jawab menjawab secara elektronik;

 4. Intervensi pihak ketiga secara elektronik;

 5. Persidangan untuk tahapan pembuktian secara elektronik;

 6. Persidangan untuk tahapan kesimpulan secara elektronik;

 7. Persidangan untuk tahapan pembacaan putusan secara elektronik;dan

  8. Upaya hukum secara elektronik.


B. Pembahasan

 1. Pemanggilan secara elektronik

 Melaksanakan panggilan adalah tugas jurusita/jurusita pengganti, sebagaimana ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

 Panggilan harus disampaikan secara sah, yakni resmi dan patut.

 Panggilan yang resmi adalah panggilan yang dilaksanakan oleh jurusita/jurusita pengganti yang telah ditunjuk, pada hari dan jam kerja, di wilayah yurisdiksi pengadilan jurusita / jurusita pengganti yang melakukan panggilan, dan disampaikan langsung kepada para pihak atau jika tidak bertemu langsung dengan para pihak, panggilan disampaikan melalui kepala desa/kelurahan. Adapun panggilan yang patut adalah panggilan yang dilaksanakan minimal 3 (tiga) hari sebelum persidangan, dengan catatan hari memanggil dan hari sidang tidak termasuk hari yang dihitung, sebagaimana ketentuan Pasal 146 RBg.

Ketentuan pokok-pokok pemanggilan tersebut di atas merupakan ketentuan pemanggilan secara biasa yang berlaku selama ini. Seiiring dengan pemberlakuan layanan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan, maka proses pemanggilan adalah aspek berperkara yang dapat dilakukan secara elektronik. Panggilan yang dilaksanakan secara elektronik adalah panggilan yang sah, selama panggilan ditujukan ke alamat domisili elektronik para pihak dan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

 a. Pemanggilan di dalam yurisdiksi

 Jurusita/jurusita pengganti hanya boleh melakukan panggilan terhadap para pihak yang berada di dalam yurisdiksi pengadilan di tempat ia bertugas. Panggilan disampaikan langsung kepada para pihak berperkara dan jika tidak bertemu, maka panggilan disampaikan kepada aparat pemerintahan setempat yang berkompeten, seperti kepala desa/kelurahan.

 Selain dapat melakukan panggilan secara biasa, atas perintah Ketua Majelis, jurusita/jurusita pengganti dapat melakukan panggilan secara elektronik kepada para pihak yang berperkara secara elektronik di pengadilan. Para pihak yang dapat berperkara secara elektronik di pengadilan adalah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. Pengguna terdaftar adalah advokad yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung RI. Adapun pengguna lainnya adalah subjek hukum selain advokad yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung RI.

       Panggilan secara elektronik disampaikan kepada penggugat yang telah mendaftarkan perkara secara elektronik dan tergugat atau pihak lain yang telah menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik. Panggilan secara elektronik dikirim melalui aplikasi E-Court ke domisili elektronik para pihak yang dipanggil.

b. Pemanggilan di luar yurisdiksi

 Apabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah yurisdiksi pengadilan yang mengadili perkara, maka Ketua Pengadilan Agama yang mengadili perkara mohon bantuan delegasi pemanggilan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal para pihak yang akan dipanggil. Pengiriman permohonan bantuan delegasi panggilan tersebut dapat dikirim melalui menu delegasi yang telah tersedia pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (selanjutnya disebut SIPP).

 Penanganan delegasi panggilan melalui SIPP diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan upaya untuk mewujudkan proses penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, terutama yang selama ini disebabkan lambatnya proses penanganan permohonan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan. Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman khusus penanganan permohonan bantuan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan, yakni melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014.

 Selama ini, jika ada salah satu pihak yang berada di luar yurisdiksi pengadilan, maka Ketua Majelis menetapkan hari sidang dengan menggunakan batas waktu maksimal, yakni 1 (satu) bulan. Diharapkan ke depan, seiiring dengan percepatan proses penanganan delegasi bantuan panggilan, maka jangka waktu persidangan dapat ditetapkan lebih cepat, dengan demikian, penyelesaian perkara juga dapat dilakukan lebih cepat daripada biasanya. Output dari percepatan tersebut adalah peningkatan bobot proses dan waktu putus penangan perkara pada Pengadilan Agama.

        Panggilan secara elektronik juga dapat disampaikan kepada para pihak yang berdomisili di luar yurisdiksi pengadilan yang mengadili perkara. Panggilan disampaikan kepada para pihak tersebut melalui domisili elektronik yang bersangkutan, namun panggilan itu ditembuskan kepada pengadilan di tempat tinggal para pihak tersebut.

2. Persidangan untuk tahapan upaya damai

 Sidang pertama dilangsungkan di dalam ruang sidang pengadilan pada hari, tanggal, dan jam kerja yang telah ditetapkan. Pada persidangan pertama yang dihadiri oleh para pihak, Majelis Hakim berupaya mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Jika upaya damai yang dilakukan oleh Majelis Hakim tidak berhasil, maka Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada persidangan pertama yang dihadiri oleh para pihak, ketua majelis dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik. Persidangan secara elektronik dapat dilangsungkan atas persetujuan para pihak, setelah selesai proses mediasi.

3. Persidangan untuk tahapan jawab menjawab secara elektronik

      Ketua Majelis menetapkan jadwal persidangan untuk agenda penyampaian jawaban, replik, dan duplik melalui SIPP. Jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Ketua Majelis melalui SIPP terintegrasi dengan E-Court, sehingga para pihak dapat mengetahui jadwal dan agenda persidangan melalui E-Court.

 Para pihak wajib untuk menyampaikan dokumen jawaban, replik, dan duplik, sesuai   dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Dokumen yang disampaikan oleh para pihak harus dalam formal Pdf atau rtf/doc. Para pihak yang tidak mengirim dokumen elektronik sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan, tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka dianggap tidak menggunakan haknya, namun apabila disertai alasan yang sah menurut hukum, maka sidang ditunda satu kali.

      Setelah menerima dokumen elekronik yang dikirimkan oleh para pihak, Majelis Hakim memeriksa dokumen tersebut melalui E-Court. Dokumen elektronik yang belum diverifikasi oleh Majelis Hakim tidak dapat dilihat oleh pihak lawan. Setelah Majelis Hakim selesai memeriksa dokumen tersebut, maka Majelis Hakim memverifikasi dokumen tersebut melalui menu yang telah tersedia pada E-Court. Dokumen elektronik akan terkirim kepada pihak lawan seiiring dengan Majelis Hakim menutup serta menetapkan tundaan persidangan. Panitera Pengganti wajib mencatat semua aktifitas persidangan secara elektronik pada Berita Acara Sidang Elektronik.

4. Intervensi pihak ketiga secara elektronik

 Pihak ketiga dapat mengajukan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik. Pihak ketiga yang mengajukan intervensi wajib untuk mengikuti proses persidangan secara elektronik. Apabila pihak ketiga tersebut tidak bersedia untuk bersidang secara elektronik, maka Majelis Hakim menyatakan permohonan intervensi tersebut tidak dapat diterima melalui sebuah penetapan.

 Proses pemeriksaan gugatan intervensi dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara. Gugatan intervensi serta tanggapan para pihak terhadap gugatan tersebut disampaikan secara elektronik. Ketua Majelis mengeluarkan penetapan yang menolak atau menerima penggugat intervensi untuk menjadi para pihak dalam perkara tersebut. Atas penetapan demikian, tidak dapat dilakukan upaya hukum.

5. Persidangan untuk tahapan pembuktian secara elektronik

 Persidangan untuk pembuktian dilangsungkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak wajib mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermaterai ke dalam E-Court. Asli dan dokumen bukti tersebut diperiksa di muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis melalui SIPP.

     Persidangan untuk pemeriksaan bukti saksi/ahli dapat dilakukan dengan jarah jauh atas permintaan penggugat atau tergugat. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan infrastruktur pengadilan di tempat dilakukan pemeriksaan saksi/ahli tersebut. Saksi/ahli memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan hakim dan panitera pengganti yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama setempat. Persidangan untuk memeriksa saksi/ahli yang demikian harus didukung oleh media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar langsung serta berpartisipasi dalam persidangan. Biaya yang ditimbulkan dalam proses pemeriksaan yang demikian dibebankan kepada pihak penggugat atau tergugat yang menghendaki.

6. Persidangan untuk tahapan kesimpulan secara elektronik

 Para pihak menyampaikan kesimpulan berupa   dokumen elektronik melalui E-Court. Setelah Majelis Hakim menerima dan meneliti dokumen tersebut, maka Majelis Hakim melakukan verifikasi atas dokumen melalui menu yang telah tersedia pada E-Court. Dokumen kesimpulan akan terkirim kepada pihak lawan, ketika Ketua Majelis menutup dan menetapkan tundaan sidang untuk pembacaan putusan.

7.    Persidangan   untuk   tahapan   pembacaan   putusan   secara elektronik

Putusan/penetapan diucapkan oleh Majelis Hakim secara elektronik dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pengucapan putusan/penetapan melalui aplikasi E-Court pada jaringan internet publik, secara hukum, telah memenuhi asas persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pembacaan putusan/penetapan dianggap telah dilaksanakan secara hukum dengan menyampaikan putusan/penetapan elektronik kepada para pihak melalui E-Court dalam format Pdf. Pembacaan putusan/penetapan yang demikian dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

 Apabila para pihak menghendaki, maka pengadilan dapat memberikan salinan putusan, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik. Penerbitan salinan putusan/penetapan tersebut dikenai biaya PNBP yang dapat disetorkan secara elektronik. Salinan putusan/penetapan tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

8. Upaya hukum secara elektronik

 Bagi para pihak yang berperkara secara elektronik dari awal, dapat mengajukan upaya hukum secara elektronik. Upaya hukum diajukan dalam tenggang waktu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua tahapan penangan terhadap upaya hukum yang dilakukan secara elektronik, juga diproses secara elektronik, meliputi penerbitan akta pernyataan upaya hukum, pemberitahuan pernyataan banding/kasasi/PK, penyerahan memori banding/kasasi/PK, penyerahan kontra memori banding/kasasi/PK, inzage, pengiriman Bundel A dan B, serta pemberitahuan putusan banding/kasasi/PK, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan secara elektronik.

C. Penutup

 1. Kesimpulan

 Berdasarkan pembahasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan hal sebagai berikut:

 a.    Pengguna terdaftar atau pengguna lainnya dapat mengajukan perkara secara elektronik melingkupi layanan pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment), dan pemanggilan/pemberitahuan (e- summons); dan

b.    Atas persetujuan para pihak, persidangan secara lelektronik (e- litigation) dapat dilaksanakan melingkupi tahapan jawab menjawab (penyampaian jawaban, replik, duplik), pengunggahan dokumen bukti yang telah bermaterai, pemeriksaan saksi/ahli, kesimpulan, dan pembacaan putusan; dan

c.    Pembacaan putusan secara elektronik, secara hukum, dianggap dihadiri oleh para pihak dan dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, karena putusan diucapkan melalui aplikasi E- Court yang menggunakan jaringan internet publik. Apalagi putusan yang telah dijatuhkan akan dipublikasikan oleh Pengadilan Agama melalui direktori putusan Mahkamah Agung RI pada hari penjatuhan putusan tersebut (one day publish).

2. Saran

 Oleh karena persoalan persidangan secara elektronik (e-litigasi) adalah persoalan yang baru, maka sangat menarik untuk didiskusikan, adapun pemahaman penulis masih sangat terbatas, maka penulis sangat mengharapkan masukan dari para pembaca. Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung RI yang ke-74, semoga badan peradilan Indonesia semakin maju dan modern.


DAFTAR PUSTAKA

           A. S. Pudjoharsoyo. Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia).” Jakarta, 13 Agustus 2019.

 Mahkamah Agung RI. Buku Panduan E-Court. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2019.

 ———.     Keputusan     Ketua     Mahkamah     Agung     RI     Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (2019).

 ———. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Taahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Pub. L. No. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894 (2019).

 ———. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (2014).

 Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. ke-5. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.

 Pemerintah Republik Indonesia. Reglemen Hukum Acara Untuk di Luar Daerah Jawa dan Madura (RBg) (1927).

 ———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (1989).

 Presiden RI. “Pidato Presiden di Hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Yang Ke-74 Tahun 2019.” Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 16 Agustus 2019.


sumber artikel : klik disini

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso