Kamis, 4 Februari 2021, Ketua Pengadilan Poso Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag. menandatangai Perjanjian Kerjasama Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Sulteng (LBH Sulteng) Moh. Taufik D.Umar, S.H., C.P.I (Direktur Perkumpulan Pemberian Jasa Bantuan hokum “POSO LEGAL AID” ) bertempat di Ruang Media Center PA. Poso;
Acara Penandatangan kerja sama tersebut dihadiri pula oleh Wakil Ketua PA. Poso, Panitera PA Poso dan Sekretaris PA Poso.
Dalam Perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Poso dan Lembaga Bantuan Hukum Sulteng akan bekerja sama untuk melaksanakan Pos Bantuan Hukum dengan layanan pemberian informasi, konsultasi, advis hokum atau bantuan pembuatan dokumen hokum yang dibutuhkan bagi masyarakat yang tidak mampu secara cuma-Cuma alias gratis.
Setelah Penandatanganan perjanjian kerja sama, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Poso dengan LBH Sulteng.