Respon Kebutuhan Masyarakat, PA Poso Jalin Kerja Sama Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso Serta PT. Pos Indonesia Cabang Poso
Poso || pa-poso.go.id
Bertempat di Ruang Media Center PA Poso dilaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Poso dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso dan PT. Pos (Persero) Indonesia Cabang Poso pada Selasa (19/07).
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Ketua PA Poso Faiz, S.HI., M.H. bersama dengan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso Albert Pangai, S.E., M.AP. dan Kepala Kantor Pos Cabang Poso Parkius Laroni.
MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkaitan tentang pendampingan terhadap perempuan pelaku perceraian korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pendampingan terhadap kasus eksekusi anak, dan pendampingan / mediasi dalam hal mencegah terjadinya perkawinan anak diluar batas usia yang telah ditentukan undang-undang.
Adapun MoU dengan PT. Pos Indonesia berkaitan tentang layanan nazegeling, penjualan materai, setoran PNBP, pengiriman wesel pos / surat / dokumen dan barang / paket serta pengantaran produk PA Poso. Khusus untuk layanan pengantaran produk Pengadilan, terdapat Standar Operasional Prosedur dan beberapa instrumen pendukung untuk efektifnya layanan yang dilakukan.
Pada kegiatan kali ini, PT. Pos Indonesia Cabang Poso melakukan pelayanan perdana antara lain Layanan Nazegelen pada dokumen alat bukti dan menerima dokumen yang masuk dalam pengantaran produk Pengadilan berupa Akta Cerai.
Dengan adanya MoU dengan PT. Pos Indonesia diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan layanan prima One Stop Service sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada Pengadilan akan meningkat.