Sharing Knowledge Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Poso pada Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.
Poso || pa-poso.go.id
Torau, 13 Agustus 2024. Memenuhi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso tentang Permohonan Menjadi Narasumber Kegiatan Internalisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Ketua Pengadilan Agama Poso menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Anang Indrayu, S. SiT (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso) dan dilanjutkan Pemaparan Materi oleh Narasumber Ibu Ummu Rahmah, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Agama Poso) dengan judul “Internalisasi Zona Integritas” yang memaparkan tentang Gambaran dan Dasar Hukum Pembagunan Zona Integritas Pada PA. Poso serta tahapannya mulai dari pencanangan hingga PA. Poso meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dalam pemaparannya, memberikan gambaran strategi dalam membangun Zona Integritas, menanamkan pemahaman tentang integritas dalam lingkup satuan kerja dari unsur paling bawah sampai pimpinan secara menyeluruh, selanjutnya disampaikan bahwa kata kunci atau output dari pembangunan ZI adalah pelayanan atau bekerja tanpa pungli dan gratifikasi serta peningkatan kualitas kinerja layanan. Diakhir pemaparannya, narasumber berpesan bahwa “Niat membangun Zona Integritas bukan hanya untuk mengejar predikat dan sertifikat tetapi hakekatnya pelayanan yang harus ditanamkan”.
Materi berikutnya berjudul “Strategi Dalam Meraih WBK dan WBBM” disampaikan oleh Bapak Jamaluddin Kuamas, S.Ag. (Sekretaris Pengadilan Agama Poso) yang menjelaskan isu strategis Pembangunan Zona Integritas antara lain perubahan pola pikir dan budaya kerja, pemahaman integritas secara menyeluruh, peningkatan komitmen dan kedisiplinan. Lanjut, ia menyampaikan bahwa paling sedikit ada 5 fokus strategi meraih WBK yaitu, Komitmen Pimpinan, Kemudahan Pelayanan, Program yang Menyentuh Masyarakat, Monitoring Evaluasi dan Manajemen Media. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kuis.