Pengumuman Pengesahan Istbat Nikah Dalam Rangka Perceraian dengan Nomor 133/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Pso
Pada hari ini Jumat tanggal 04 Juli 2025 saya Moh. Yasin Lakita, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Ketua Majelis perkara Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 03 Juli 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 133/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 03 Juli 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Cerai Gugat oleh:
Arna binti Hasan, NIK 7208174101920002, tempat dan tanggal lahir Tolai, 01 Januari 1992, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SLTP, tempat kediaman di Jalan Pulau Bali, RT.004 / RW.002, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Penggugat.
Penggugat mengajukan gugatan agar pernikahan antara:
Arna binti Hasan
dengan
Andi Odang bin Bakir
yang dilaksanakan pada tanggal 17 November Tahun 2010 di Desa Tandaigi, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan Pengesahan Nikah dalam rangka Perceraian;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.