Relaas Panggilan Ghaib Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso
RELAAS PANGGILAN GHAIB
Nomor 165/Pdt.G/2025/PA.Pso
Pada hari ini Selasa Tanggal 19 Agustus 2025 Saya Moh. Yasin Lakita, sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 165/Pdt.G120251PA.Pso tanggal 14 Agustus 2025;
TELAH MEMANGGIL
Mamig Herman Bin Jawan, tempat dan tanggal lahir Klaten, 17 September 1974, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, Pendidikan 4, tempat kediaman di Dahulu Beralamat Di RT.OOO / RW.OOO, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan tetapi sekarang tidak diketahui Iagi alamat dan keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia (Ghaib), sebagai Tergugat; agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Poso pada:
Hari/TanggaI : Senin 15 Desember 2025
Pukul : 09.00 WITA
Tempat : Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Poso JI. Pulau Kalimantan No. 30, Poso Kota.
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara: Martini binti
Hadi Wartono Sebagai Penggugat; melawan Mamig Herman Bin Jawan Sebagai Tergugat;
Selanjutnya diberitahukan kepada Tergugat bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Poso dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut ;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka penggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui Website Pengadilan Agama Poso. Panggilan ini merupakan panggilan Pertama.

