Header Website 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Pelayanan Bulan Ramadhan Senin-Kamis : 08.00-15.00 WITA, Jum'at : 08.00-15.30 WITA. Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Written by hardi on . Hits: 31578

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Struktur dan Peran dalam Ketatanegaraan

oleh : M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

 

Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1954 hasil amandemen ketiga pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Indonesia adalah negara hukum.” (UUD 1945, ps. 1 ayat 3). Konsepsi negara hukum yang diletakkan di pasal paling awal ini menegaskan arah reformasi yang benar-benar memilki tekat untuk membentuk Indonesia sebagai negara hukum.

Konsepsi negara hukum adalah terwujudnya supremasi hukum. Di mana hukum menjadi panduan bagi negara dan warga negara dalam melakukan segala aktifitas. Hal itu demi terwujudnya kepastian. Konsepsi seperti ini merujuk pada pandangan- pandangan filsafat yang berkembang di abad ke-18, utamanya pandangan Imanuel Kant. (Tamin, 2019)

Konsekuensi logis dari konsepsi negara hukum adalah adanya lembaga kekuasaan kehakiman yang mandiri. Dalam hal ini, pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara hasil Amandemen ke-3 menyebutkan bahwa, "(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (UUD 1945, ps. 24 ayat 1). Dari pasal tersebut, kita mengerti bahwa suatu hal yang penting bagi kekuasaan kehakiman adalah independensi, yang dalam pasal tersebut disebut dengan “merdeka” untuk menyelenggarakan peradilan. dari pasal tersebut, tergambar pula tujuan dari diselenggarakannya peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Meski, di dalam praktiknya, kita memerlukan diskusi yang panjang dalam hal hukum dan keadilan ini.

Kemudian, ayat dua dari pasal 24 menyebutkan bahwa, “(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.” (UUD 1945, ps. 24 ayat 2).

Kemudian, disebutkan dalam pasal 25 B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." (UUD/1945 ps. 25 b ayat 1)

Beberapa pasal tersebut memberikan gambaran umum tentang struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia. Di mana kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada pula Komisi Yudisial sebagai organ tambahan. Dari situ, penting untuk melihat bagaimana bentuk kekuasaan kehakiman di Indonesia lebih detail. Juga penting untuk mengetahui bagaimana peran kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam konteks ketatanegaraan.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

1. Konsepsi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Undang-Undang tentang Kekuasaan kehakiman yang digunakan saat ini adalah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melengkapi Undang-Undang kekuasaan kehakiman sebelumnya, yaitu UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang tersebut telah dilakukan Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, MK telah memutus pemohonan uji materinya dengan putusan nomor 97/PUU-XI/2013 yang pada intinya menyatakan pasal 29 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi, 2013)

Hal-hal penting tentang kekuasaan kehakiman, seperti asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, pelaku kekuasaan kehakiman, pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi, badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, pengawasan hakim dan hakim konstitusi, pejabat peradilan, putusan pengadilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, bagian penutup serta penjelasannya.

Tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, dalam pasal 2 disebutkan bahwa, “(1) Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". (2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. (3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan Undang- Undang. (4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” (UU No. 48/2009 ps. 2)

Beberapa prinsip penting lainnya yang diatur dalam bagian ini seperti hakim yang mandiri, mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan, keharusan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (UU No. 48/2009 ps. 4, 5)

Juga asas-asas spesifik seperti asas legalitas dalam penjatuhan pidana, juga prinsip penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan berdasarkan regulasi yang benar, asas praduga tak bersalah, asas sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum kecuali diatur lain, dan juga ketentuan teknis tentang hukum acara di pengadilan. (UU No. 48/2009 ps. 6, 7, 8, 9)

Dalam hal ini, posisi hakim adalah sebagai pelaksana langsung dari kekuasaan kehakiman karena diberi mandat oleh Undang- Undang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 19 menyebutkan bahwa, "Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang- Undang.” (UU No.48/2009. ps.19). Dari situ, sebagaimana ditegaskan oleh Sunarto, Hakim bisa dipandang sebagai pelaku nyata kekuasaan kehakiman. (Sunarto, 2021. p. 281)

Dalam melaksanakan mandat terebut, hakim harus berpegang pada prinsip-prinsip penting yang ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya, dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 disebutkan bahwa, "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” (UU No.4/2004 ps.28).

Karena itu, di sebuah pengadilan, hakim punya peran yang sangat penting, yaitu sebagai subjek utama pelaksana kekuasaan kehakiman. (Musthofa, 2021. p. 143) Sebagai sebuah jabatan, tidak ada hierarki antara hakim. Bahkan meski secara administrasi pimpinan disebut Ketua dan Wakil ketua, dalam kapasitas sebagai hakim, tetap tidak ada hierarki dengan hakim lainnya. Adapun Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, mereka adalah mandataris dari para hakim untuk mengurus persoalan administrasi. Bahkan jika ketua hendak melakukan fungsi mengadili, dia harus menunjuk dirinya sendiri bersama dengan hakim anggotanya melalui sebuah penetapan. (Sunarto, 2021. p. 281)

Di dalam sebuah instansi, tenteng administrasi, hakim dalam sebuah instansi dibantu oleh unit pendukung seperti kepaniteraan dan kesekretariatan yang diatur oleh peraturan tersendiri, misalnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan. Peraturan ini mengatur perihal kepaniteraan dan kesekretariatan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

2. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Agung

Tentang pelaku kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan empat peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disebutkan dalam pasal 18 Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman bahwa, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” (UU No. 48/2009 ps. 18).

Dasar hukum Mahkamah Agung adalah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Tentang kewenangan Mahkamah Agung, dalam pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Mahkamah agung berwenang untuk mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang- Undang. (UU No. 48/2009 ps. 20)

Selain itu, Mahkamah Agung juga punya fungsi lain. Yaitu memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. (UU No. 48/2009 ps. 22)

Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan dengan berbagai macamnya dalam mengisi kekosongan hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 yang menyatakan bahwa, "Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi." (UU No.14/85 Penjelasan ps. 79)

Karena itu, Mahkamah agung mempunyai beberapa produk hukum seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan dan seterusnya. Dalam periode kepemimpinan Hatta Ali sejak 1 Maret 2012 hingga 30 April 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan berbagai kebijakan paling tidak 87 SEMA dan PERMA, dan 100 kebijakan yang terdiri dari maklumat, Surat Keputusan, Surat Keputusan Bersama, Nota Kesepahaman, Deklarasi Internasional, dan seterusnya. (Tim Penyusun, Jakarta: 2020)

Mahkamah Agung juga punya wewenang dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi (UU No.7/1985 ps. 35). Juga dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain. (UU No.7/1985 ps. 37). Mahkamah Agung juga berwenang memberikan petunjuk di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman. (UU No.7/1985 ps. 38).

Sejak Tahun 2011 melalui Keputusan No. 142/KMA/SK/IX/2011 Tahun 2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan sistem kamar ini hakim agung dikelompokkan ke dalam lima kamar yaitu perdata, pidana, agama, tata usaha negara dan militer. (Takdir, 2016)

Penerapan sistem kamar ini telah melalui riset yang panjang. Laporan penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan tahun 2010 menyebutkan bahwa, sistem kamar tersebut dinilai sangat relevan dalam meningkatkan kualitas putusan hakim pada tingkat kasasi. Karena dengan sistem ini, perkara kasasi dapat ditangani oleh hakim sesuai keahliannya. (Mahkamah Agung: 2010)

3. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Peradilan di Bawah Mahkamah Agung

Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) bahwa, “Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.” (UU No. 48/2009. ps. 25 ayat 1). Kewenangan tiap-tiap peradilan ini, kemudian diatur lebih detail dalam Undang-Undang.

Undang-Undang yang tentang peradilan umum yang dipakai adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 Peradilan Umum. Undang-Undang ini mencabut UU No. 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 tersebut kemudian diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, lalu diubah yang kedua dengan UU No. 49 Tahun

2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1986 ini, disebutkan bahwa, “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.” (UU No.2/1986 ps.50)

Kemudian, untuk tingkat banding, disebutkan dalam pasal 51 bahwa, “(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding. (2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.” (UU No.2/1986 ps.51)

Undang-Undang tentang Peradilan agama yang dipakai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang kemudian diperbarui dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7, lalu diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Dalam pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2006 disebutkan bahwa, “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.” (UU No.3/2006 ps.49)

Di dalam penjelasannya, berbagai jenis kewenangan tersebut dijelaskan lebih detail. Misalnya tentang perkawinan, ada 22 jenis perkara yang dapat dikategorikan sebagai perkara di bawah rumpun perkawinan. Seperti beristri lebih dari seorang, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah, pembatalan perkawinan dan seterusnya. (UU No./2006 Penjelasan ps.49). Perkara yang masuk ke pengadilan agama ditentukan berdasarkan berbagai jenis perkara dalam penjelasan tersebut.

Undang-Undang tentang Peradilan militer yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang ini mencabut PP No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan.

Juga mencabut UU No. 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal, dan UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal. Hukum acara tentang Peradilan militer juga diatur dalam Undang-Undang ini.

Kompetensi absolut peradilan militer dijelaskan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya berwenang untuk mengadili tindak pidana militer dan tata usaha militer. (UU No.31/1997 ps. 9). Tindak pidana militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang militer karena sifatnya khusus militer. Baik tindak pidana murni ataupun tindak pidana militer campuran. (Salam: 2006. p.27-29)

Keterangan lebih lanjut dari pasal tersebut, bahwa tindak pidana militer merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan adalah seorang prajurit, atau orang yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit, atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan Undang-Undang, atau atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Tentang Tata Usaha Militer, peradilan militer berwenang Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Wewenang ini berada pada Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding.

Dasar hukum tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, lalu diperbaharui kedua kalinya dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal 47 disebutkan bahwa, "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. (UU No.5/ 1986 ps.47)

Kemudian, selain empat peradilan tersebut, juga dimungkinkan membentuk peradilan khusus. Di dalam pasal 7 disebutkan bahwa, “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung…” (UU No. 48/2009. Ps. 7). Di dalam pengadilan-pengadilan khusus tersebut diangkat hakim ad hoc. (UU No. 48/2009. Ps. 23).

Di dalam penjelasan pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan pengadilan khusus antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.” (UU No. 48/2009. Penjelasan Ps. 7). Selain itu, dimungkinkan juga pembentukan pengadilan kehutanan yang juga di isi oleh hakim ad hoc. (Hanifah, 2014)

Adapun yang berada di lingkup Peradilan Agama seperti Mahkamah Syariah di Aceh yang merupakan bentuk lain dari Pengadilan Agama, namun dengan kompetensi absolut yang lebih luas. Begitu juga dimungkinkan adanya Mahkamah Pelayaran berdasarkan PP Nomor 1 tahun 1998 dengan perubahannya PP Nomor 8 tahun 2004 yang merupakan implementasi lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. (Fauzan: 2005. p. 334-368)

4. Pelaku Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang yang beraku tentang Mahkamah konstitusi saat ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang ini mengubah UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Secara umum, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memuat pokok-pokok tentang Mahkamah Konstitusi seperti, ketentuan umum, kedudukan dan susunan, kekuasaan mahkamah konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara mahkamah konstitusi, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.

Tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pasal 10 disebutkan bahwa, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, c. memutus pembubaran partai politik dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.” (UU No. 24/2003 ps.10 ayat 1)

Mahkamah konstitusi juga berkewajiban “Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (UU No. 24/2003 ps.10 ayat 2)

5. Komisi Yudisial

Di dalam struktur kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial (KY) punya peran penting, terutama dalam hal pengawasan dan pengusulan calon hakim agung. Dalam pasal 24 A ayat (2) Undang- Undang Dasar menyebutkan bahwa, "Calon hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (UUD/1945 ps. 24 a ayat 2)

Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 25 B ayat (1) yang menyatakan bahwa, "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim." (UUD/1945 ps. 25 b ayat 1)

Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, "(1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang- Undang. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim diatur dalam Undang-Undang. (3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-Undang." (UU No.4/2004 ps. 34)

Pasal tersebut, menyinggung tentang fungsi pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial, yaitu pengawasan eksternal. Dalam hal ini, yang menjadi objek pengawasan adalah profesionalitas dan administrasi. Adapun tentang putusan, yang dalam hal ini adalah pertimbangan hakim, baik pertimbangan yuridis maupun substantif, tidak bisa menjadi objek pengawasan. Ini sesuai dengan prinsip kemandirian hakim. (Sunarto, 2021. p. 282-284)

Lebih detail, Komisi Yudisial diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Dalam Pasal 13 pasca perubahannya, disebutkan tentang kewenangan Komisi Yudisial. Bahwa, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung, dan d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.” (U No 18/2011 ps. 13)

Dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisal bukan hanya menetapkan Kode Etik Hakim, namun juga menyusun peraturan untuk melakukan advokasi terhadap hakim. Misalnya, Komisi Yudisal menyusun Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim. Eksistensi dan peran Komisi Yudisial ini dianggap penting dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim. Terutama pengawasan eksternal. (Mahkamah Agung: 2014)

Peran kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Peran kekuasaan kehakiman yang pertama adalah sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan. Dalam hal ini, peran kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga Undang-Undang Kekuasaan kehakiman itu sendiri. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." (UUD/1945 ps 24 ayat 1). Hal ini ditegaskan lebih detail dengan pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, "Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia." (UU No.48/2009 ps 1 ayat 1)

Kita sudah cukup mendapat gambaran tentang penegakan hukum. Namun, terkait dengan penegakan keadilan, diskusinya masih panjang hanya untuk menjawab keadilan macam apa yang akan dipenuhi. Sebuah paragraf yang cukup representatif untuk menggambarkan tentang konsep keadilan adalah paragraf dari Pierre-Joseph Proudhon dalam buku bertajuk The Big Questions A Short Introduction to Philosophy sebagai berikut:

Justice is that which is most primitive in the human soul, most fundamental in society, most sacred among ideas, and what the masses demand today with most ardour. It is the essence of religions and at the same time the form of reason, the secret object of faith, and the beginning, middle and end of knowledge. What can be imagined more universal, more strong, more complete than justice? (Solomon & Higgins, 2010. p.275). Keadilan adalah yang hal yang sangat primitif dalam jiwa manusia, paling mendasar dalam masyarakat, paling suci di antara ide-ide, dan keadilan adalah apa yang dituntut oleh massa saat ini dengan semangat yang paling besar. keadilan juga adalah esensi agama dan sekaligus bentuk akal, objek rahasia iman, dan awal, tengah dan akhir pengetahuan. Sebuah ide yang sangat lebih universal, kuat dan lengkap.

Senada dengan itu, M. Khusnul Khuluq, di dalam buku bertajuk Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya menyebutkan bahwa, hukum hanya salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan. Keadilan adalah struktur yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan berbagai macam upaya untuk mewujudkannya. Bukan hanya instrumen hukum. (Khuluq, 2021.p.8).

Menurutnya, keadilan yang diamalkan hari ini sangat tidak mumpuni. Dan dia mengajukan die tentang keadilan surgawi. Yaitu sebuah kondisi suatu masyarakat yang ideal yang diupayakan dengan berbagai sumber daya yang ada. Dia menyebutkan bahwa:

“Keadilan surgawi adalah bagaimana menghadirkan surga di permukaan planet ini, saat ini. Sehingga, surga bisa dinikmati semua kalangan manusia di permukaan planet ini. Yaitu sebuah masyarakat dengan kondisi yang setara, sejahtera, bahagia, tenteram, aman, nyaman, damai, makmur, berkecukupan, arif, mulia, bermartabat, serta berbagai ciri surga lainnya. Khusus tentang konsep keadilan surgawi ini, kita akan bedah dalam ulasan tersendiri.” (Khuluq, 2021. p.8). Selain itu, penegakan hukum juga ada peran besar para hakim sebagai penegak hukum. Dalam hal ini Wahyu Iswantoro menyebutkan bahwa:

“Hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan adalah benda mati yang pasal-pasalnya bersifat umum, kaku, dan abstrak. Sehingga terkadang tidak selalu dapat memberikan rasa keadilan. Maka dari itu, dibutuhkan hati nurani seorang hakim yang dengan ketelitian dan kecermatan dapat melihat hukum tidak hanya sebatas bunyi teks Undang-Undang. (Iswantoro, 2021. p.17)

Kedua, kekuasaan kehakiman berposisi sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Hukum bukan hanya soal menjalankan sebuah peraturan, namun merupakan regulasi yang tidak lepas dari persoalan politik. Baik pembuatannya maupun pelaksanaannya. Jika sejak di hulunya bermasalah, dan menjalankannya juga bermasalah, maka kekuasaan kehakiman/peradilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum.

Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan di bawahnya telah memiliki perangkat yang cukup lengkap dalam hal ini. Setiap pengadilan tingkat pertama, yang natebene bersentuhan langsung dengan masyarakat, telah memiliki satuan kerja di setiap kabupaten dan/atau kota. Seluruh satuan kerja ini menerima perkara seusai kewenangannya masing-masing. Salah satu contoh misalnya, dalam laporan Mahkamah Agung tahun 2021 yang bertajuk Akselerasi Perwujudan Peradilan yang Modern, menyebutkan bahwa sepanjang 2021 Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya telah memutus 2.708.701 perkara dengan berbagai jenis dan tingkatannya. (Mahkamah Agung: 2021. p.66).

Begitu juga Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan kewenangannya, Mahkamah konstitusi telah menjalankan fungsi Yudisial dengan memeriksa berbagai permohonan yang telah diajukan. Dalam laporan Mahkamah Konstitusi bertajuk transformasi digital untuk penegakan konstitusi, menyebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan kewenangannya selama 18 tahun, MK tercatat telah menerima sebanyak 3.341 perkara untuk empat kewenangan yang telah dijalankan, yakni Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Dari 3.341 perkara, sebanyak 1.501 perkara PUU, 29 perkara SKLN, 676 perkara PHPU, dan 1.135 perkara PHP Kada." (Mahkamah Konstitusi: 2021. p.37)

Fakta ini menunjukkan bahwa eksistensi Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan juga Mahkamah Konstitusi, keduanya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman telah berjalan sebagaimana mestinya. Dan itu, berfungsi sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Ketiak sebuah regulasi yang dibuat bermasalah, dan pelaksananya juga bermasalah, maka masyarakat datang ke lembaga kekuasaan kehakiman dan berharap mendapat keadilan.

Penutup

Dari sini, kita bisa lihat bahwa, kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya yang melingkupi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana masing-masing memiliki kewenangan absolut yang khusus. Selain itu, juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan khusus pula. Adapun fungsi pengawasan terhadap keduanya dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Kita juga bisa melihat bahwa di dalam konteks negara hukum, kekuasaan kehakiman punya peran penting. Kekuasaan kehakiman berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, di dalam konteks ketatanegaraan, kekuasaan kehakiman berperan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan. Meski sebetulnya, menegakkan keadilan membutuhkan berbagai sumber daya. Bukan hanya penegakan instrumen hukum oleh kekuasaan kehakiman.

Dari itu, perlu kiranya segala macam kekuasaan, bukan hanya kekuasaan kehakiman, punya itikad baik dalam upaya mewujudkan keadilan. Biak pada tingkat kekuasaan legislatif maupun eksekutif dengan berbagai sumber daya dan kewenangan yang dimilikinya.

 

Daftar Pustaka

Hanifah, Lulu (2014), MA: Hakim Ad Hoc Berada di Lima Pengadilan Khusus. Diakses pada 19 September 2022, dari https://www.mkri.id.

Fauzan, Achmad. S.H., L.L.M. (2005). Peraturan Perundang- Undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Ham, Pengadilan Korupsi, Pengadilan Perburuhan (UU No.2 Tahun2004) Pengadilan Pajak, Mahkamah Syariah, Mahkamah Pelayaran (Plus PP No. 8 Tahun 2004) dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: kencana.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1985 Tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Lembaran Negara Republik Indonesia No. 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1985 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 3316. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316. Sekretariat Negara. Jakarta.

Khuluq, M. Khusnul, S.Sy., M.H. dkk. (2021). Hukum Untuk Keadilan Dengan Berbagai Upaya Implementasinya. Malang: Literasi Nusantara.

Mahkamah Agung, (2014). Eksistensi dan Peran Komisi Yudisial Pengkajian Konteks Filosofi, Sejarah dan Tujuan Pembentukannya dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia,

Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. (2010). Relevansi dan Implementasi Sistem Kamar dalam Rangka Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Putusan Mahkamah Agung, Laporan Penelitian. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung. (2021). Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021. Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern. Jakarta: Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi. (2021). Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021. Transformasi Digital Untuk Penegakan Konstitusi. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi, (2013). Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013.

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Musthofa, S.H.I., M.H. dkk. (2021). Hakim sebagai jantung di Pengadilan Peran, Tanggungjawab, dan Political Will Negara Terhadap Hakim. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Rahmadi, Takdir Prof. Dr., SH., L.L.M. Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum. Diakses pada 21 September 2022, dari https://mahkamahagung.go.id.

Salam, Moch. Faisal. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Solomon, Robert C. & Higgins, Kathleen M. (2010). The Big Questions: A Short Introduction to Philosophy. USA: Wadsworth, Cengage Learning.

Sunarto, S.H., M.H., Dr., (2021). Batasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Jakarta: Kencana (Prenada Media).

 

Tentang Penulis

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Hukum Islam Program Doktor (HIPD), Universitas Islam Indonesia (UII). Menyelesaikan studi S1 dan S2 di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Sejak 2020 telah menulis 21 buku dengan berbagai judul. Tiga belas buku ditulis sendiri. Delapan buku lainnya ditulis secara kolaboratif bersama penulis lain.

Juga telah menulis lebih dari 40 artikel dengan berbagai judul di website resmi Badan Peradilan Agama https://badilag.mahkamahagung.go.id. Juga telah menulis puluhan artikel yang dimuat di berbagai media seperti rahma.id, ibtimes.id, qureta.com, smartjudges.id, modernis.co, dan kalimahsawa.id.

Saat ini mengabdikan diri sebagai hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi. Serta sebagai mediator di instansi tersebut. Juga sebagai salah satu Tim Redaktur Majalah Badan Peradilan Agama (BADILAG). Serta terus aktif menulis di beberapa media. Korespondensi dengan penulis dapat melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

artikel asli : klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso