header baru 2024

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
SELAMAT DATANG

Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri, ia dibangun diatas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas".
Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

E-Court

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-Court

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PA Poso

Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PA Poso

Pengadilan Agama Poso dan Kepolisian Resor Poso Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama β•‘ 11 November 2024

Pengadilan Agama Poso dan Kepolisian Resor Poso Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama β•‘ 11 November 2024

Pengadilan Agama Poso Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 β•‘ 2 Januari 2025

Pengadilan Agama Poso Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025  β•‘ 2 Januari 2025

gug mandiri2 sipp ma ecourt2

siwas

prosedur berperkara  
Aplikasi Gugatan
Mandiri
Laporan
Pengaduan
 
Jadwal Sidang 2 gaib pnjr SMS.22 layanan informasi

 

Panggilan
Ghaib
Panjar Biaya Perkara
Radius Perkara
Layanan
Informasi
 
Logo SI SURTI 1          
SI SURTI
(Sisten Survey Terintegrasi)
         

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

  • BANNER MAROSO 3x1

Program Kerja Badilag

 

linktree

 

pengaduan

1

Agen Perubahansalim

  • 2

UMMU RAHMAH 1

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Poso bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

 

 

 

 

 

   

 

 

 

ZONA INTEGRITAS

AREA1  AREA2  AREA3

AREA4  AREA5  AREA6

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

 

SPI 3

APLIKASI GUGATAN MANDIRI

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

 gugatan mandiri

Gugatan / Permohonan Mandiri

A. Tentang, Syarat & Ketentuan Gugatan / Permohonan Mandiri!

  1. Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep  gugatan/permohonan telah tersedia;
  2. Pemanfaatan Aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis);
  3. Aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam pembuatan surat gugatan, TIDAK ADA JAMINAN jika menggunakan aplikasi ini gugatan anda dapat dikabulkan, karena masalah dikabulkan atau tidak tergantung dalam proses persidangan nantinya;
  4. Ketika anda menggunakan Aplikasi ini, Peradilan Agama tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yang terjadi, Peradilan Agama hanya bersifat membantu menyediakan contoh format surat gugatan, isi gugatan diluar tanggung jawab Peradilan Agama;
  5. Apabila anda menggunakan Aplikasi Pembuatan Surat Gugatan secara elektronik ini, maka anda dianggap menyetujui syarat & ketentuan dalam Aplikasi ini;
  6. Syarat & Ketentuan ini akan ditambah jika dirasa diperlukan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;

B. Tata Cara Pembuatan Surat Gugatan / Permohonan Online

  1. Ikuti langkah-langkah yang diberikan oleh system;
  2. Setelah selesai harap koreksi Surat Gugatan / Permohonan, kemudian cetak rangkap 7 dan ditandatangani;
  3. Cetak Virtual Account Biaya Perkiraan Panjar dan Bayar melalui atm atau ke counter Bank pada Ruang Pelayanan;
  4. Menuju Loket Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Register Perkara;

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5


 

Sampul depan Web 2

cctv poso