header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Written by adhil Muhammad on . Hits: 3909

TATA TERTIB PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA POSO KELAS II


PENGAMBILAN ANTRIAN SIDANG :

  1. Bagi yang mengambil Antrian Sidang dapat diambil pada pukul 08.00 WITA di jam kerja sidang yaitu Senin - Kamis yang akan dilayani oleh petugas Pengadilan Agama Poso;

KESOPANAN BERPAKAIAN :

  1. PRIA : Memakai pakaian rapi dan sopan, topi dan jaket harap dilepas.
  2. WANITA : Memakai pakaian rapi, sopan dan berjilbab.

DI DALAM PERSIDANGAN :

  1. Pada saat majelis hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang,  semua yang hadir berdiri untuk memberi hormat.
  2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang di dalam ruang sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran,menggunakan hp atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  4. Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
  5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus dibagian keamanan pengadilan.
  6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh ketua sidang untuk memlihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  7. Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang diruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang
  8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman tv harus meminta izin terlebih dahulu kepada hakim ketua sidang/petugas.
  9. Siapapun di pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah hakim ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah hakim ketua sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso