header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Written by salim on . Hits: 777

PERSYARATAN LEGALISIR AKTA CERAI

 

 

  • Legalisir Akta Cerai :
  1. KTP Pemohonan
  2. Akta Cerai Asli
  3. Surat Kuasa beserta KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan
  • Legalisir Akta Cerai Apabila Asli Akta Cerai Hilang :
  1. KTP Pemohon
  2. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasa
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian sektor (POLSEK) terdekat
  4. Surat pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah lagi dan tidak pernah menggunakan akta cerai tersebut untuk menikah yang ditanda tangani diatas materai, serta ditanda tangani oleh 2 saksi keluarga terdekat dan diketahui oleh kepala desa / lurah serta camat.
  5. KTP 2 (dua) orang saksi yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
  6. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
  7. Akta kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia 

 

UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN LEGALISIR AKTA CERAI

MELALUI E-FORMULIR E-LILAC

 

  1. Mengisi formulir permohonan legalisir akta cerai (e-LILAC) melalui link https://bit.ly/E-FormLegalisirAktaCerai
  2. Mengisi identitas diri permohon
  3. Upload dokumen sesuai persyaratan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso