PERSYARATAN LEGALISIR AKTA CERAI
- Legalisir Akta Cerai :
- KTP Pemohonan
- Akta Cerai Asli
- Surat Kuasa beserta KTP Penerima Kuasa apabila dikuasakan
- Legalisir Akta Cerai Apabila Asli Akta Cerai Hilang :
- KTP Pemohon
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasa
- Surat keterangan hilang dari kepolisian sektor (POLSEK) terdekat
- Surat pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon belum pernah menikah lagi dan tidak pernah menggunakan akta cerai tersebut untuk menikah yang ditanda tangani diatas materai, serta ditanda tangani oleh 2 saksi keluarga terdekat dan diketahui oleh kepala desa / lurah serta camat.
- KTP 2 (dua) orang saksi yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
- Akta kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia
UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN LEGALISIR AKTA CERAI
MELALUI E-FORMULIR E-LILAC
- Mengisi formulir permohonan legalisir akta cerai (e-LILAC) melalui link https://bit.ly/E-FormLegalisirAktaCerai
- Mengisi identitas diri permohon
- Upload dokumen sesuai persyaratan