Sejarah Pengadilan
NAMA : PENGADILAN AGAMA POSO
ALAMAT : JL. PULAU KALIMANTAN NO.30 POSO SULAWESI TENGAH, KODE POS ( 94619)
DASAR PEMBENTUKAN
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Poso.
Pengadilan Agama Poso dibentuk berdasarkan:
- Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 ;
- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa – Madura ;
- Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
SEJARAH
Pengadilan Agama Poso adalah salah satu lembaga Peradilan Agama Tingkat Pertama yang didirikan pada tanggal 1 Juni 1971 berdasarkan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Barat. Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 99 Tahun 1957) Tentang Pembentukan Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa-Madura.
Selanjutnya, Keberadaan Pengadilan Agama Poso di perkuat dalam Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa : “Semua Badan Peradilan Agama Yang Telah Ada Dinyatakan Sebagai Badan Peradilan Agama Menurut Undang-Undang ini“. Selanjutnya kedudukan Peradilan Agama (Termasuk di dalamnya Pengadilan Agama Poso) semakin kuat dengan adanya Amandemen UUD 1945 yang menempatkan lingkungan Peradilan Agama pada urutan kedua diantara lingkungan Peradilan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pasal 24 ayat 2 hasil Amandemen UUD 1945).