PROSEDUR EVAKUASI DI KANTOR PENGADILAN AGAMA POSO
Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Poso adalah sebagai berikut :
A. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :
- Tetap tenang;
- Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat;
- Putar nomor keadaan darurat.
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka:
- SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
- HINDARI : Kepanikan.
- IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
- MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
- JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain.
- PERGI : Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
- JANGAN : Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
DENAH JALUR EVAKUASI