Pemeriksaan Pemohon Oleh Pengadilan Agama Amurang Melalui Teleconference Di Pengadilan Agama Poso
Poso || pa-poso.go.id
Selasa 15 Maret 2022, Berdasarkan surat Pengadilan Agama Amurang Kelas II Nomor : W18-A6/192/HK.05/3/2022 tanggal 09 Maret 2022, perihal Permohonan Pemeriksaan Pemohon melalui telekonferensi / sidang virtual. Pengadilan Agama Poso memfasilitasi permohonan bantuan pemeriksaan Pemohon melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Amurang dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin dengan nomor perkara 35/Pdt.P/2022/PA.Amg, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Poso.
Karena adanya pemberlakuan pembatasan dan syarat masuk keluar antar kabupaten kota guna menekan penyebaran Covid-19, hal ini berakibat Pemohon yang akan diminta keterangannya di persidangan yang tidak bisa dihadirkan secara langsung. Maka sesuai dengan Peradilan Azas cepat, mudah, biaya ringan, untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada norma-norma hukum yang berlaku, maka Pemohon tersebut dapat diperiksa melalui media telekonferensi dengan sesuai prosedur e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.
Pemeriksaan Pemohon secara telekonferensi berlangsung dengan aman dan lancar. (Acl-red)