Optimalkan Penggunaan Gugatan Mandiri, Pengadilan Agama Poso Libatkan Posbakum Mengikuti DDTK
Poso || pa-poso.go.id
Merujuk pada surat Dirjen Badilag Nomor 1322/dja/HM.01/4/2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri dan sebagai evaluasi dari hasil Penilaian Kinerja Satker Triwulan II terkait Gugatan Mandiri, maka pada hari ini, Rabu tanggal 10 Agustus 2022 diadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Poso dengan diikuti Panitera, Tim IT, dan Petugas Posbakum Pengadilan Agama Poso.
Kegiatan ini dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Poso Sitti Fatimah, S.Ag. Selanjutnya penyampaian materi dilakukan oleh Tim IT Pengadilan Agama Poso Muhammad Ijas, S.H., M.H. tentang percepatan praktik penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri bagi petugas Posbakum dan PTSP. Selain memberikan pemahaman tata cara penggunaan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Tim IT juga memberikan bimbingan langsung dengan mempraktikan studi kasus pada aplikasi tersebut kepada peserta DDTK.
Aplikasi gugatan / permohonan mandiri adalah layanan yang memungkinkan para pencari keadilan dapat mengajukan gugatan mandiri secara online berbasis website. Pengoperasian aplikasi ini dapat dilakukan dengan mengakses Link Aplikasi Gugatan Mandiri pada tautan: http://gugatanmandiri.badilag.net.
Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan pihak yang berperkara dalam membuat gugatan atau permohonan secara mandiri. Dikarenakan aplikasi ini berbasis web, maka aplikasi ini dapat digunakan dimanapun dan kapanpun oleh para masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan. Bahkan apikasi ini dapat diakses melalui smartphone maupun komputer.