Pemberitahuan isi Putusan An. Sudaryono Bin Karji, Nomor 196/Pdt.G./2024/PA.Pso
Pemberitahuan isi Putusan
Nomor 196/Pdt.G./2024/PA.Pso
Nomor : 196/Pdt.G./2024/PA.Pso Poso, 20 Desember 2024
Lampiran : 1 (Satu) Rangkap
Hal : Pemberitahuan isi Putusan
Nomor 196/Pdt.G./2024/PA.Pso
Yth. Sdra: Sudaryono Bin Karji, tempat dan tanggal lahir Tabalu, 12 Mei 1977, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Trans Napu, Rt.002 / Rw.001, Kelurahan Tabalu (depan Kantor Lurah Tabalu), Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sebagai Tergugat ;
Assalamualaikum war.wab
Dengan ini kami sampaikan bahwa atas Perintah Hakim Tunggal berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Poso dalam perkara Nomor :196/Pdt.G/2024/PA.Pso tanggal 20 Desember 2024 telah diperintahkan untuk memberitahukan kepada Tergugat;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Sudaryono Bin Karji, tempat dan tanggal lahir Tabalu, 12 Mei 1977, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Trans Napu, Rt.002 / Rw.001, Kelurahan Tabalu (depan Kantor Lurah Tabalu), Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sebagai Tergugat;
tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 196/Pdt.G/2024/PA.Pso Tanggal 20 Desember 2024 dalam perkara Cerai Gugat antara:
untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara:
Giyarni Fauziah binti Harso Pawiro Sebagai Penggugat;
melawan
Sudaryono bin Karji Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sudaryono bin Karji) kepada Penggugat (Giyarni Fauziah binti Harso Pawiro);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.173.000,00 ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah ).
Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini;
Pamberitahuan ini saya umumkan di Papan Pengumuman Kantor Pengadilan Agama Poso dan Website Pengadilan Agama Poso.
Demikian Surat Pemberitahuan ini dan terima kasih.