header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Pemberitahuan isi Putusan An. Sudaryono Bin Karji, Nomor 196/Pdt.G./2024/PA.Pso

Written by salim on .

Written by salim on . Hits: 382

Pemberitahuan isi Putusan

Nomor 196/Pdt.G./2024/PA.Pso

 

 

Nomor          :  196/Pdt.G./2024/PA.Pso                                                            Poso, 20 Desember 2024  

Lampiran      :  1 (Satu) Rangkap

Hal               :  Pemberitahuan isi Putusan

                        Nomor 196/Pdt.G./2024/PA.Pso

Yth.  Sdra: Sudaryono Bin Karji, tempat dan tanggal lahir Tabalu, 12 Mei 1977, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Trans Napu, Rt.002 / Rw.001, Kelurahan Tabalu (depan Kantor Lurah Tabalu), Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sebagai  Tergugat ;

Assalamualaikum war.wab

          Dengan ini kami sampaikan bahwa atas Perintah Hakim Tunggal berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Poso dalam perkara Nomor :196/Pdt.G/2024/PA.Pso tanggal 20 Desember 2024 telah diperintahkan untuk memberitahukan kepada Tergugat;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA

Sudaryono Bin Karji, tempat dan tanggal lahir Tabalu, 12 Mei 1977, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Trans Napu, Rt.002 / Rw.001, Kelurahan Tabalu (depan Kantor Lurah Tabalu), Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sebagai  Tergugat;

tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 196/Pdt.G/2024/PA.Pso        Tanggal 20 Desember 2024 dalam perkara Cerai Gugat antara:

untuk pemeriksaan perkara  Cerai Gugat antara:

Giyarni Fauziah binti Harso Pawiro Sebagai  Penggugat;

melawan

Sudaryono bin Karji Sebagai  Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 
  3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sudaryono bin Karji) kepada Penggugat (Giyarni Fauziah binti Harso Pawiro); 
  4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.173.000,00 ( seratus tujuh  puluh tiga ribu rupiah ).

Bahwa terhadap putusan tersebut Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini;

Pamberitahuan ini saya umumkan di Papan Pengumuman Kantor Pengadilan Agama Poso dan Website Pengadilan Agama Poso.

Demikian Surat Pemberitahuan ini dan terima kasih.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso