Pengumuman permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor 1/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 1/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 saya Moh. Yasin Lakita, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 1/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 09 Januari 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 1/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 09 Januari 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Hidayat Ngurawan bin Ahmad Ngurawan, NIK 7202221405820001, tempat dan tanggal lahir Manado, 14 Mei 1982, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTA, tempat kediaman di Jalan Letjend Suprapto No. 14, RT006, RW002, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Asni Katembang binti Asri Katembang, NIK 7202224606830002, tempat dan tanggal lahir Poso, 06 Juni 1983, agama Islam, pekerjaan Pegawai Honorer, pendidikan SLTA, tempat kediaman di Jalan Letjend Suprapto No. 14, RT006, RW002, Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Hidayat Ngurawan bin Ahmad Ngurawan
dengan
Asni Katembang binti Asri Katembang
yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2011 di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan penerbitan buku nikah dan untuk kepentingan hukum lainnya;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.