Pengumuman permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor 2/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 2/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 Saya Keisha Mudhia Athifa, A.Md.A.B Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 2/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 10 Januari 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 2/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 10 Januari 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Magmun, SH bin Faru Bahar, NIK 7202023110700005, Tempat dan Tanggal Lahir Jayapura, 01 Oktober 1971, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Honorer DPRD, Pendidikan S1, Tempat Kediaman di Jalan Trans Napu, RT.007, RW.002, Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Asmawati.SP binti Amborappe, NIK 7202024508700001, Tempat dan Tanggal Lahir Mapane, 05 Agustus 1970, Agama Islam, Pekerjaan PNS Kantor Pertanian, Pendidikan S1, Tempat Kediaman di Jalan Trans Napu, RT.007, RW.002, Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Magmun, SH bin Faru Bahar
dengan
Asmawati.SP binti Amborappe
yang dilaksanakan pada 05 Mei 1994 di Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk penerbitan buku nikah dan untuk kepentingan hukum lainnya;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.