Pengumuman permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Selasa tanggal 21 Januari 2025 saya Keisha Mudhia Athifa, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 20 Januari 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 5/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 20 Januari 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Amran Dg.Liwang bin Abd Majid Dg.Liwang, NIK 7202010303670001, Tempat dan Tanggal Lahir Poso, 03 Agustus 1967, Agama Islam, Pekerjaan PNS, Pendidikan S1, Tempat Kediaman di Jalan Trans Nias, RT.002, RW.001, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Femmy Timbalino binti Rahmat, NIK 7202026811850003, Tempat Dan Tanggal Lahir Poso, 03 Juli 1971, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan SLTA, Tempat Kediaman di Jalan Trans Nias, RT.002, RW.001, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Amran Dg.Liwang bin Abd Majid Dg.Liwang
dengan
Femmy Timbalino binti Rahmat
yang dilaksanakan pada 31 Agustus 1995 di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan hukum lainnya;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.