Pengumuman permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Rabu tanggal 22 Januari 2025 saya Keisha Mudhia Athifa, A.Md.A.B Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 21 Januari 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 6/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 21 Januari 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Dony Maulana Simons bin Hendrik Hentje Simons, NIK 9271020103890001, Tempat dan Tanggal Lahir Tongko, 09 September 1989, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Swasta (Topogaro IHIP), Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Tempat Kediaman di Jalan Trans Sulawesi, Rt.001, Rw.001, Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Ahyani Kasim binti Kasim Lahimboki, NIK 7202034909820002, Tempat dan Tanggal Lahir Tongko, 09 September 1987, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Honorer (RS POSO), Pendidikan Diploma III, Tempat Kediaman di Jalan Trans Sulawesi, Rt.001, Rw.001, Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Dony Maulana Simons bin Hendrik Hentje Simons
dengan
Ahyani Kasim binti Kasim Lahimboki
yang dilaksanakan pada 19 Juni 2019 di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan hukum lainnya;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.