Pengumuman Pengesahan Istbat Nikah Dalam Rangka Perceraian dengan Nomor 50/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 50/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Selasa tanggal 17 Februari 2025 saya Rahman R., Jurusita pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal perkara Nomor 50/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 17 Februari 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 50/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 17 Februari 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan permohonan Isbat Nikah dalm rang ka Perseraian antara :
Arna Binti Hasan, tempat dan tanggal lahir Tolai, 01 Januari 1992, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Pulau Bali RT 004, RW 002, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai Penggugat.
Andi Odang Bin Bakir, tempat dan tanggal lahir Marantale, 04 Agustus 1983, agama Islam, pekerjaan Petani, pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman di Jalan Trans Sulawesi, RT 002, RW 000, Kelurahan Tandaigi , Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sebagai Tergugat.
Penggugat mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Arna Binti Hasan sebagai Penggugat
Melawan
Andi Odang Bin Bakir Sebagai Tergugat
Yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Poso, Jl. Pulau Kalimantan No. 30 Poso Kota, pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2025 diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso, untuk kepentingan Perceraian dan Penggugat;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.