Pengumuman Permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor Nomor 14/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 14/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Jumat tanggal 23 Mei 2025 saya Moh. Yasin Lakita, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Ketua Majelis perkara Nomor 14/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 22 Mei 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 14/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 22 Mei 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Risko Malik bin Abd. Malik, NIK 720206150793xxxx, tempat dan tanggal lahir Makassar, 30 Oktober 1993, agama Islam, pekerjaan Belum Bekerja, pendidikan SLTA, tempat kediaman di RT.000, RW.000, Desa, Mayoa, Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Indasari binti Hanai, NIK 730407530495xxxx, tempat dan tanggal lahir Libukang, 13 April 1995, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SLTA, tempat kediaman di RT.000, RW.000, Desa, Mayoa, Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Risko Malik bin Abd. Malik
dengan
Indasari binti Hanai
yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2014 di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan penerbitan Buku Nikah dan kepentingan Hukum lainnya;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.