Pengumuman permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dengan Nomor 16/Pdt.P/2025/PA.Pso
PENGUMUMAN
Nomor 16/Pdt.P/2025/PA.Pso
Pada hari ini Selasa tanggal 08 Juli 2025 saya Moh. Yasin Lakita, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Ketua Majelis perkara Nomor 16/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 07 Juli 2025 yang tertuang dalam Penetapan Hari Sidang Nomor 16/Pdt.P/2025/PA.Pso tanggal 07 Juli 2025 dengan ini mengumumkan bahwa telah diajukan permohonan Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah oleh:
Hi. Syarifudin Hi. Kurise bin Hi. Kurise, NIK 7202010707830002, tempat dan tanggal lahir Sidrap, 07 Juli 1983, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan SLTP, tempat kediaman di Jalan Pulau Bangka, RT.011, RW.002, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon I.
Hj. Nur Linda binti Ambo Angka, NIK 7202014808830009, tempat dan tanggal lahir Sidrap, 08 Agustus 1983, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SLTP, tempat kediaman di Jalan Pulau Bangka, RT.011, RW.002, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Pemohon II.
Para Pemohon mengajukan permohonan agar pernikahan antara:
Hi. Syarifudin Hi. Kurise bin Hi. Kurise
dengan
Hj. Nur Linda binti Ambo Angka
yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 1998 di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, diitsbatkan oleh Pengadilan Agama Poso untuk kepentingan Penerbitan Buku Nikah dan Kepentingan Hukum Lainnya;
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui agar pihak yang merasa dirugikan dengan permohonan tersebut dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Poso dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah tanggal pengumuman ini;
Demikian untuk diketahui.