Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Kartika Darawati binti Rahmat Muriasa
Pemberitahuan Untuk Mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara an. Kartika Darawati binti Rahmat Muriasa
Kepada Yth.
Kartika Darawati binti Rahmat Muriasa
Di. -
Tempat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, bersama ini diberitahukan kepada saudara, bahwa berhubung perkara saudara Nomor 25/Pdt.G/2025/PA. Pso telah putus pada hari Kamis 20 Februari 2025 dan ternyata setelah dihitung biaya perkara (proses) yang saudara bayar pada Pengadilan Agama Poso terdapat sisa panjar biaya perkara (kelebihan) sebanyak Rp. 16.500,- (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Untuk itu setelah diterimanya pemberitahuan ini, diminta kepada saudara segera datang ke Pengadilan Agama Poso untuk mengambil sisa uang/kelebihan panjar tersebut, dan apabila sisa uang tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat ini, maka kami keluarkan dari Buku Jurnal Keuangan Perkara dan disetor ke Kas Negara sebagai uang tersebut sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP) dan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara bukan pajak/sebagai uang tak bertuan (1948 KUHP).
Demikian untuk diketahui, dan atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.