Relaas Pemberitahuan isi Putusan An. Risman Bahrin HI.Wahe bin Bahrin HI.Wahe, Nomor 203/Pdt.G/2025/PA.Pso
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN
Nomor 203/Pdt.G/2025/PA.Pso
Saya Moh. Yasin Lakita sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Poso atas perintah Hakim Tunggal dalam perkara Nomor 203/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 22 Oktober 2025 yang didaftarkan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA
Risman Bahrin HI.Wahe bin Bahrin HI.Wahe, NIK 7202012512820006,
tempat dan tanggal lahir Poso, 25 Desember 1982,
agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Buruh,
tempat kediaman di Lorong Cendrawasih, RT.000,
RW.000, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota,
Kabupaten Poso, Provinsi Sulawawesi Tengah, sebagai
Tergugat;
tentang isi putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 203/Pdt.G/2025/PA.Pso tanggal 22 Oktober 2025, dalam perkara Cerai Gugat antara:
Yuly Maroso binti Efendi Maroso, sebagai Penggugat;
melawan
Risman Bahrin HI.Wahe bin Bahrin HI.Wahe, sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk
menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Risman Bahrin HI. Wahe bin Bahrin HI. Wahe) terhadap Penggugat (Yuly Maroso binti Efendi Maroso);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan
Agama Poso tahun anggaran 2025;
Bahwa terhadap putusan tersebut Tergugat dapat mengajukan Verzet dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan ini.
Pemberitahuan isi putusan ini saya laksanakan melalui Surat Tercatat untuk selanjutnya disampaikan ke tempat kediaman Tergugat.
Demikian pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya dengan mengingat sumpah jabatan.

