header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Written by hardi on . Hits: 3758

FENOMENA KEKURANGAN HAKIM DAN STATUS HAKIM TUNGGAL

Oleh Marwan, S.Ag., M. Ag. (Ketua PA Pasarwajo)

sidang

Sejak tahun 2015 beberapa pengadilan di bawah Mahkamah Agung terjadi krisis hakim, ada satu satker yang hanya 3 orang hakim (ketua, wakil, hakim atau ketua, 2 orang hakim), bahkan di beberapa satker yang masuk kategori IV (250- 1000) ada hakimnya hanya 4 orang sudah termasuk ketua dan wakil. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung memberikan solusi adanya hakim tunggal dalam penyelesaian perkara sehingga pelayanan public dapat terlaksana sesuai dengan regulasi yang berlegitimasi.

Persoalannya, ketika terbit dispensasi hakim tunggal, Terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat perihal kedudukan dan SOP hakim tunggal. Pendapat pertama berpandangan bahwa oleh karena sudah ada regulasi izin (dispensasi) hakim tunggal dari Mahkamah Agung, maka otomatis segera diterapkan untuk semua jenis perkara dan semua kondisi persidangan. Akan tetapi ada pendapat kedua yang berpandangan bahwa penggunaan hakim tunggal dalam batas darurat saja ketika hakim majelis betul betul tidak lengkap, misalnya hanya 2 orang hakim sehingga kalau ada 3 hakim dan terpenuhi format majelis hakim, maka haram” secara formil dan materil penggunaan hakim tunggal (sekalipun ada izin dispensasi). Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa tidak secara otomatis penerapan regulasi tersebut secara otomatis tetapi penerapan regulasi hakim tunggal perlu dikondisikan dan disesuaikan dengan jenis perkara dan kondisi proses persidangan. Misalnya di satker tertentu hakimnya ada 3, saat tertentu hakim majelis lengkap, di sisi lain hakim tunggal juga dihalalkan sesuai kondisi dan jenis perkaranya.

Dari beberapa pandangan tersebut, penulis mencoba mereduksi poin penting penerapan sebuah rumusan proses persidangan dengan hakim majelis dan hakim tunggal. Moga catatan singkat ini ada manfaatnya dan terbuka untuk di diskusikan.

Prosedur dan Dasar hukum

Pada asasnya, proses persidangan dilakukan oleh hakim majelis atau majelis hakim. Makna yang tersurat dalam istilah majelis adalah dewan yang mengemban tugas tertentu mengenai sesuatu secara terbatas, yang dalam proses persidangan disebut majelis hakim yang berarti dewan atau kelompok yang melakukan proses persidangan (menerima, memeriksa mengadili dan memutus) perkara.

Dasar hukum adanya majelis hakim adalah Pasal 1 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunaan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali undang-undang menentukan lain, dengan susunan terdiri dari seorang hakim ketua dan dua oraang hakim anggota.

Dalam prakteknya hampir semua menerapkan hakim majelis dalam penanganan perkara, kecuali dalam beberapa jenis perkara seperti gugatan sederhana dan itsbat nikah terpadu yang telah memiliki regulasi yang secara legitamasi dipraktekan dalam sebagian besar perkara volunteer.

Penerapan hakim tunggal akan diberikan berdasarkan dispensasi dari MA setelah pengadilan bersangkutan memohon melalui peradilan tingkat banding dengan alasan dan data dukung. Salah satu data dukung keluarnya dispensasi izin hakim tunggal adalah jumlah hakim yang hanya satu Majelis atau hanya ada 2 orang hakim.

Strategi penerapannya

Secara yuridis dan legitimasi hakim tunggal sah dan berharga serta mengikat (meminjam istilah penerapan sita). Sah karena ada izin resmi dari lembaga tertinggi atau badan tertinggi yang dalam hal ini MA dengan dipenuhinya syarat-syarat formil mulai dari proses permohonan, alasan dan data dukung serta keluarnya izin. Berharga berarti memberikan solusi yang tepat bagi penyelenggaraan persidangan dan pelayanan public yang prima di satker yang mendapatkan dispensasi dan mengikat artinya satker yang ditunjuk saja yang berhak melakukan siang dengan hakim tunggal yang dalam hal ini hakim yang ditunjuk secara legitimasi berhak dan terikat dalam proses melakukan persidangan sesuai dengan terbitnya PHT (penetapan hakim tunggal).

Pertanyaan mendasar, apakah semua perkara dapat digunakan hakim tunggal atau ada batasan atau minimal ada strategi penerapannya. Tidak an sich diberikan dispensasi, otomatis Ketua Pengadilan langsung menerapkan pada semua kasus.

Penulis berpendapat bahwa dalam hal ini, sepakat dengan pendapat ketiga di atas yaitu sekalipun ada regulasinya, tidak otomatis tetapi ada strategi penerapan hakim tunggal yaitu;

1. Pada kasus-kasus volunteer saja, seperti Itsbat nikah, DK, WA, PAW, dan sejenisnya.

2. Pada kasus perkara gaib (CG/CT);

3. Pada kasus perkara yang disidangkan oleh hakim majelis dan pada saat insidentil, baik ketua atau anggota berhalangan, maka untuk kelancaran proses berperkara dan pelayanan publik yang prima, maka saat itu juga menunjuk hakim tunggal. Setelah kembali normal, maka perkara tersebut ditangani kembali Majelis hakim lengkap.

Jadi dalam kasus 1 dan 2, sejak awal sudah ditetapkan hakim tunggal sampai selesainya perkara, sedangkan dalam kasus 3, bersifat insidentil demi pelayanan public yang prima dan menghindari penumpukan perkara dan proses yang melebihi 5 bulan. Tiga kriteria tersebut hanya pendapat penulis dalam menyikapi adanya izin dispensasi hakim tunggal.

Catatan ini sebagai upaya mencari solusi dalam praktek hakim tunggal. Mungkin ada pendapat lain, maksimal ada batasan yang jelas dan tegas dari Mahkamah Agung yang mengeluarkan izin dispensasi hakim tunggal.

atikel asli : klik disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso