Penerapan Keterampilan Komunikasi Interpersonal dalam Keberhasilan Mediasi Perspektif Relasional Sosial di Pengadilan Agama Pasarwajo
Oleh : Eko Yunianto, S.H., M.H[1]
Hakim pada Pengadilan Agama Pasarwajo
Abstrak
Tulisan ini beranjak dari kesadaran Penulis akan pentingnya keterampilan mediator dalam menerapkan komunikasi interpersonal di setiap sesi mediasi terutama perkara perceraian di Pengadilan Agama. Adanya tingkat keberhasilan mediasi yang semakin menanjak di Pengadilan Agama Pasarwajo dari tahun ke tahun merupakan dampak positif dari pengembangan kompetensi mediator hakim dalam menerapkan keterampilan penunjang pada proses mediasi.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara mendalam sebagai data primer kepada 3 orang Mediator Hakim dan studi kasus dari perkara yang dimediasi. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologis praktis, dimana masyarakat di kabupaten Buton memiliki kekhasan dan pola komunikasi yang fluktual. Analisis data dilakukan pula dengan tahapan data reduction, data penyajian data/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mediasi mediator Hakim telah melakukan strategi komunikasi interpersonal yang disesuaikan dengan pola komunikasi pihak yang di mediasi yang notabene adalah masyarakat asli Buton. Dalam penelitian ini juga terungkap bahwa komunikasi yang sederhana dan akrab justeru lebih efektif dan diterima oleh para pihak sehingga membuka peluang damai lebih besar. Sebagai konklusi dalam penelitian ini, bahwa meningkatnya keberhasilan mediasi pada tahun 2023 yaitu sejumlah 80,35 % dibandingkan di tahun 2022 hanya sebesar 40, 74% sebagian besar dipengaruhi oleh keterampilan mediator hakim dalam menerapkan komunikasi interpersonal yang berbasis relasional sosial.
Kata kunci : mediasi, komunikasi interpersonal, pengadilan agama.