header baru 2024

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

Written by salim on . Hits: 56

Implementasi Pemenuhan Hak Perempuan dan

Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Buntok

(Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I., M.E)

Hakim Pada Pengadilan Agama Buntok

 

 

 

Perlindungan perempuan dan anak telah menjadi isu penting dalam dunia modern.Untuk menjamin kesetaraan gender dan masa depan generasi penerus, perempuan dan anak harus memperoleh perlindungan dari segala macam bentuk gangguan, ancaman, kekerasan dan eksploitasi.

Dalam perkawinan, istri dan anak merupakan suatu amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Untuk itu, telah diatur dalam aturan hukum nasional mengenai perlindungan perempuan dan anak antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 serta beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.

selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5

cctv poso