Potret Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru dalam Membentuk Legal Culture Pencegahan Perkawinan Sirri di Bawah Usia Perkawinan di Kota Banjarbaru
oleh:
Dr. Martina Purnanisa, Lc., M.Sy
(Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru Kelas IB)
Pendahuluan
“Gapapa nikah siri aja dulu nanti gampang bisa di isbat kan di pengadilan agama”, ungkapan tersebut seringkali kita dengar dari masyarakat kita yang entah sengaja menggampangkan praktik nikah sirri atau memang masih awam terkait dampak hukum dari praktik pernikahan bawah tangan tersebut. Lebih ekstrem lagi mereka menganalogikan perkara isbat nikah sebagai bentuk pemutihan seperti layaknya pajak dan pemutihan administrasi lainnya. Satu hal yang pasti bahwa ungkapan tersebut lahir dari faktor sosiologis yang erat dengan kondisi masyarakat tertentu.
Beranjak pada anekdot di atas maka dalam tulisan ini Penulis mengajak pembaca untuk melihat satu kesatuan utuh dari problematika maraknya nikah sirri dan kawin anak dengan mengambil sampel Kota Banjarbaru sebagai obyek penelitian dengan menitikberatkan pada bagaimana pengaruh putusan pengadilan agama Banjarbaru terhadap budaya hukum masyarakat di kota Banjarbaru.