header baru 2024

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan.
SELAMAT DATANG

Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

"Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri, ia dibangun diatas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas".
Pesan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

E-Court

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-Court

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PA Poso

Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi PA Poso

Pengadilan Agama Poso dan Kepolisian Resor Poso Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama β•‘ 11 November 2024

Pengadilan Agama Poso dan Kepolisian Resor Poso Tandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama β•‘ 11 November 2024

Pengadilan Agama Poso Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 β•‘ 2 Januari 2025

Pengadilan Agama Poso Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025  β•‘ 2 Januari 2025

gug mandiri2 sipp ma ecourt2

siwas

prosedur berperkara  
Aplikasi Gugatan
Mandiri
Laporan
Pengaduan
 
Jadwal Sidang 2 gaib pnjr SMS.22 layanan informasi

 

Panggilan
Ghaib
Panjar Biaya Perkara
Radius Perkara
Layanan
Informasi
 
Logo SI SURTI 1          
SI SURTI
(Sisten Survey Terintegrasi)
         

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Poso. Jam Kerja Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. Integritas dan Layanan Berkualitas Adalah Prioritas

  • BANNER MAROSO 3x1
  • Spanduk Dirgahayu 1
  • STQH 2025

Program Kerja Badilag

 

linktree

 

pengaduan

1

Agen Perubahansalim

  • 2

UMMU RAHMAH 1

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Poso bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

 

 

 

 

 

   

 

 

 

ZONA INTEGRITAS

AREA1  AREA2  AREA3

AREA4  AREA5  AREA6

 

APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG

abs komdanas simari direktori

lpse jdih perpus sikep

 

SPI 3

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAI PINTU GERBANG WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH  MELAYANI

Poso | pa-poso.go.id  26 Juni 2019.

Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menciptakan suasana kondisi yang bebas dan bersih  dari perbuatan serta budaya koruptif bukan sekedar slogan belaka, tetapi tindakan nyata dan konkrit. Pelan tetapi pasti akan tercipta suasana yang bersih dari perbuatan mungkar dan menciptakan mindset sebagai pelayan dan pengadil yang haq dan benar.

Dalam berbagai kesempatan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan semua pimpinan tidak henti hentinya selalu membangun mindset kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung dalam menuju cita cita yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Membangun konstruksi bangunan badan peradilan yang agung, tentunya harus dilandasi oleh struktur fondasi yang sangat kuat dan menghujam sangat dalam di bumi hati sanubari aparatur Mahkamah Agung dan masyarakat.

Konstruksi yang dijadikan tiang pancang adalah : Menjaga kemandirian badan peradilan. Menjaga kemandirian badan peradilan merupakan salah satu prinsip utama bagi semua aparatur Mahkamah Agung dan Badan peradilan sesuai amanat UUD 1945. Semua aparatur tanpa kecuali dengan tugas dan kewenangannya masing masing harus turut menjaga independensi dari intervensi pihak lain. Tugas utama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah memberikan keadilan kepada pencari keadilan. Keadilan merupakan sesuatu yang suci dan merupakan  salah satu sifat Tuhan, maka semua aparatur dalam mewujudkan harus dengan niat , ucapan , cara dan perbuatan suci.

Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan merupakan tugas mulia. Memberikan pelayanan bukan merupakan pekerjaan yang rendah, tetapi merupakan tugas dan pekerjaan yang sangat mulia. Allah swt  senantiasa memberikan pelayanan dan mengurus kepada seluruh hambanya, memberikan semua kebutuhan kepada seluruh makhluk dan alam semesta serta memberitahukan kepada umat manusia tujuan akhir yang hakiki, yaitu kembali kepada Sang Pencipta.

Dalam menuntun ke jalan yang benar dan menghindari berbagai kesesatan, Mahkamah Agung telah membuat dan memasang rambu rabu yang ditempatkan disemua tempat agar dapat dibaca dan dipatuhi, antara lain berbagai berbagai paket kebijakan berupa regulasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung Dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung dan aturan lainnya. Paket  kebijakan dan yang terkini adalah tentang AKREDITASI , PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN ELEKTRONIK COURT. Kebijakan tersebut merupakan petunjuk dan bentuk perhatian serta tanggung jawab Mahkamah Agung kepada negara dan masyarakat dalam menciptakan zone integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih  dan melayani.

Pimpinan merupakan salah satu unsur sangat penting dalam mengelola Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Pimpinan sangat menentukan arah , tujuan, haluan dan pengelolaan asset maupun sumberdaya manusia. Pimpinan yang baik adalah pemimpin yang amanah. Rasulullah bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.”

Memilih pemimpin bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi memerlukan pekerjaan yang sangat sulit. Dalam  memilih dan menyeleksi calon pimpinan pengadilan, Mahkamah Agung melakukan upaya dengan mengadadakan uji kepatutan dan kelayakan  atau fit and proper tes , untuk mendapatkan pimpinan pengadilan yang amanah. Amanah adalah akhlak yang mulia di antara akhlak-akhlak Islam dan merupakan asas di antara asas-asasnya. Amanah juga merupakan kewajiban agung yang dipikul manusia ketika langit, bumi, dan gunung-gunung enggan menerimanya karena besar dan beratnya.

Akreditasi, Pelayanan terpadu satu pintu dan elektronik court merupakan  amanah yang dibebankan oleh mahkamah agung kepada pimpinan pengadilan beserta jajarannya. Setiap masyarakat  ke pengadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam bentuk apapun wajib melalui pintu utama yang telah ditentukan. Pintu utama tersebut merupakan pintu gerbang utama yang harus dilewati masyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan dalam suasana yang cepat, aman, santun, ramah.  Setiap masyarakat dan pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang sangat menyenangkan, saling menghormati dan saling menghargai baik dengan pelayan maupun yang dilayani. Pelayanan  disampaikan apa adanya, memberikan pelayanan dengan empatinya, maka secara tidak disadari maka dapat meningkatkan kredibilitas dan transparasi badan peradilan.

Kita harus berkomitmen dan berjanji dalam hati bahwa kita bekerja dengan empati dan sepenuh  hati. Bekerja dengan tulus dan ikhlas, pasti tidak akan pernah merugi.  Hati hati  bahwa gaji itu hanya berupa uang dan sudah jelas dari institusi. Berapapun besarnya dan  dimanapun dibelanjakan pasti tidak pernah mencukupi, kecuali kita sadar dan mensyukuri. Yaqinlah   bahwa rejeki wujudnya bervariasi dan diperoleh dari ilahi yang maha memberi karena iman, datangnyapun tidak dapat diprediksi, meskipun tidak banyak tetapi tepat pada waktunya sehingga mencukupi. Yaqinlah semakin bersih dan melayani , rejeki kita akan semakin barokah dan tinggi.

iqhy_mohammad |Sumber : Kepala Biro Hukum dan Humas MARI.

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Poso 

Jl. P. Kalimantan No. 30 Poso

Sulawesi Tengah (94619)

Telp/Fax : 0452 - 21770

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

loc Lokasi Kantor

 facebook  igg  youtube  twitter

Tautan Aplikasi

Level AA conformance,
            W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.1  w3c html 5


 

Sampul depan Web 2

cctv poso