Posbakum Di Pengadilan Agama Poso
Tahun 2021 ini PA Poso mendapatkan anggaran penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (posbakum). Usulan penyelenggaraan Posbakum yang dilakukan pada tahun ini telah menghasilkan kontrak kinerja Posbakum antara LBH dengan PA Poso, dimana telah dilaksanakan Penandatanganan PKS Pemberian Layanan Posbakum pada PA Poso antara Ketua PA Poso (Ibrahim Ahmad Harun) dan Direktur Pemberian Jasa Bantuan Hukum Poso Legal Aid LBH Sulteng (Moh. Taufik D. Umar, SH. C.P.I), dan dilanjutkan dengan Penandatangan SPK antara Pejabat Pembuat Komitmen PA Poso (Subhang, S.Ag.) dan Direktur Poso Legal Aid LBH Sulteng.
Posbakum sendiri merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Posbakum Pengadilan Agama Posomemberikan layanan sebagaimana Posbakum pada umumnya, berupa:
1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Layanan posbakum ini dapat diakses oleh setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dengan hadirnya Posbakum di Pengadilan Agama Poso ini memungkinkan bagi masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun tidak mampu dalam membuat dokumen hukum (Surat gugatan/surat permohonan) untuk dapat mendapatkan advis hukum atau bantuan membuat dokumen hukum secara cuma-cuma (gratis).